RADARLAMPUNG.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai uji coba implementasi bagi Masyarakat yang ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
BPJS Kesehatan RI melalui akun Instagram resminya @bpjskesehatan_ri, dalam program ini bertujuan melindungi pemohon SKCK dengan melalui JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
SKCK itu sendiri merupakan lembaran surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yaitu kepolisian.
Di dalam surat keterangan tersebut, ini menjadi bukti bahwa Masyarakat tidak termasuk dalam catatan kriminal atau kejahatan.
BACA JUGA: Keren! Siswi SD Promosi Daerah lewat Game Jelajah Lampung Berjaya
Pembuatan SKCK pun biasanya berbarengan dengan banyaknya orang yang hendak melamar pekerjaan yang mempersyaratkan surat keterangan resmi yang satu ini.
Adapun uji coba implementasi bagi Masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK dengan salah satu syarat BPJS Kesehatan.
Kemudian untuk pelaksanaannya akan dilakukan mulai 1 Maret 2024 di beberapa daerah provinsi dengan dua lokasi terpilih, baik Polsek, Polresta, maupun Polrestabes di bawah naungan Polda Provinsi yang terpilih sebagai daerah uji coba.
Daerah Uji Coba BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SKCK
BACA JUGA: Konten FB Pro Original Tapi Kok Menit Jam Tayang Turun? Konten Kreator Wajib Tahu Penyebabnya
1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang
- Polresta Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
BACA JUGA: Bawa Kamera 200MP OIS, Redmi Note 13 Pro Plus Bisa Jadi Referensi HP Kamera Terbaik, Segini Harganya