Selanjutnya untuk persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin membuat SKCK selain memiliki BPJS Kesehatan yaitu sebagai berikut:
Syarat Pelayanan SKCK Baru
- Mengisi formulir
BACA JUGA:Alami Cedera Tulang Akibat Keseleo? Coba Oleskan Beras Kencur, Ini Racikan dan Khasiatnya
- Fotocopy KTP (tetap menunjukkan KTP asli)
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy kartu rumus sidik jari
BACA JUGA:Vespa GTS Super Sport 150 I Get ABS, si Gemoy Berkelas yang Punya Fitur Canggih, Cek Spesifikasinya
- Pas foto 4x6 background merah
- PNBP Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah)
Sementara itu untuk perpanjangan SKCK, maka pemohon harus menyertakan persyaratan berikut:
Syarat Perpanjangan Masa Berlaku SKCK
BACA JUGA:Tampil Stylish Selama Ramadhan 2024, Intip 5 Model Mukena Cantik Kekinian untuk Remaja Salat Tarawih
- Menunjukkan SKCK lama yang masih berlaku
- Fotocopy KTP (tetap menunjukkan KTP asli)