6 Daerah Uji Coba Implementasi BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SKCK, Cek Kettentuan Bikin Baru dan Perpanjang

Jumat 01-03-2024,16:27 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Selanjutnya untuk persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin membuat SKCK selain memiliki BPJS Kesehatan yaitu sebagai berikut:

Syarat Pelayanan SKCK Baru

- Mengisi formulir

BACA JUGA:Alami Cedera Tulang Akibat Keseleo? Coba Oleskan Beras Kencur, Ini Racikan dan Khasiatnya

- Fotocopy KTP (tetap menunjukkan KTP asli)

- Fotocopy Akte Kelahiran

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Fotocopy kartu rumus sidik jari

BACA JUGA:Vespa GTS Super Sport 150 I Get ABS, si Gemoy Berkelas yang Punya Fitur Canggih, Cek Spesifikasinya

- Pas foto 4x6 background merah

- PNBP Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah)

Sementara itu untuk perpanjangan SKCK, maka pemohon harus menyertakan persyaratan berikut:

Syarat Perpanjangan Masa Berlaku SKCK

BACA JUGA:Tampil Stylish Selama Ramadhan 2024, Intip 5 Model Mukena Cantik Kekinian untuk Remaja Salat Tarawih

- Menunjukkan SKCK lama yang masih berlaku

- Fotocopy KTP (tetap menunjukkan KTP asli)

Kategori :