Merujuk pada ayat di atas maka sangatlah jelas bahwa perintah Allah kepada umatnya yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Maka hendaknya orang tersebut memberi makan pada orang miskin.
Makanan fidyah itu sendiri dianggap secara ‘urf (anggapan Masyarakat). Sebagai bentuk makan yaitu ada nasi beserta lauk pauknya, sehingga makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah.
Ketika ada orang yang sekali memberi makan sekali sebenarnya sudah cukup disebut fidyah, tidak mesti tiga kali sebab kita tidak mengacu pada makan tiga kali sehari.
Adapun fidyah yang paling mudah adalah dengan memberikan makanan siap saji, yang dibuat dalam satu bungkus makanan lengkap dengan lauk pauknya.
Sehingga saat seseorang memiliki sebanyak 30 hari hutang puasa, maka siapkan sebanyak 30 bungkus makanan.
Membayar fidyah dapat diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan, bukan kepada orang yang berkecukupan. Sehingga kita harus berhati-hati saat menyalurkannya dengan baik.
Sebagai pengingat, hanya tinggal menghitung hari saja umat Islam di seluruh dunia akan segera bertemu dengan bulan puasa, bulan Ramadhan yang penuh berkah.
Bulan Ramadhan juga merupakan waktu di mana Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia. Sekaligus pembeda antara yang benar dan yang Batul.
BACA JUGA:Jaehyun NCT Dikabarkan Bintangi Drama I Believe You, Perankan Karakter Korban Bullying di Sekolah
Sehingga kehadirannya sangat dinantikan oleh setiap Muslimin wal Muslimah. Apalagi di bulan penuh berkah itu setiap amalan baik akan dilipatgandakan oleh Allah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga akan menutup pintu neraka dan membuka banyak pintu surga bagi hamba-Nya yang beribadah dengan baik dan penuh keikhlasan.
Pada bulan Ramadhan juga setan-setan dibelenggu sehingga tidak mengganggu setiap orang yang berpuasa.
Dalam hal ini, setiap manusia seharusnya memahami bahwa puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga. Tapi juga menjaga diri dari hawa nafsu yang dapat menyesatkan. (*)