"Tersangka AN mengaku barang bukti paket sabu-sabu didapat dari saudaranya berinisial DR alias Kumis. Lalu dijual kembali dengan keuntungan Rp 600 ribu," sebut AKP Ujang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.
Kasus ini dikembangkan dan polisi menciduk DR di Pekon Kuripan, Kecamatan Limau.
Dari lelaki yang diduga pemasok sabu ini disita barang bukti plastik klip bekas pakai, pipet, dua unit HP dan uang tunai Rp 2,1 juta diduga hasil penjualan sabu.
Terakhir, HD ditangkap di Pekon Badak, Kecamatan Limau. Barang buktinya tiga plastik klip bekas pakai, pipa kaca atau pirek bekas pakai, sumbu, HP dan empat pipet.
BACA JUGA: Mau Bayar Tagihan Jadi Lebih Hemat? Begini Cara Klaim Voucher DANA Bisa Untung Sampai 50 Persen
"Menurut pengakuan HD, ia menjual sabu dan menyetorkan hasilnya kepada DR alias Kumis dengan keuntungan sebesar Rp 600 ribu," jelasnya.
”Kami bersyukur dengan informasi akurat ini. Tiga tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti pendukungnya," tegasnya.
Saat ini, terus AKP Ujang, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan di atas ketiga tersangka.
Ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Nekat Cetak Upal untuk Kebutuhan Hidup, Bernadus Diamankan Polisi dengan BB Rp 12 Jutaan
”Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Pada bagian lain, DR alias Kumis mengaku mendapatkan sabu seberat 4 gram dari seorang rekannya dengan pembayaran tempo setelah barang terjual.
Sabu tersebut kemudian dipecah masing-masing dua gram dan diberikan kepada AN serta HD.
”Dari masing-masing dua gram itu, mereka setor Rp 3 juta," sebut DR alias Kumis yang mendapat keuntungan Rp 1 juta untuk penjualan empat gram sabu.
BACA JUGA: Rekomendasi HP Ram Besar Terbaru 2024, Mending Beli Vivo V30 Pro 5G Atau Oppo Reno11F 5G?
Ia mengaku AN dan HD memperoleh keuntungan per gram antara Rp200-Rp300 ribu. (*)