Waduh! Aparat Pekon di Tanggamus Lampung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Ini Perannya

Rabu 06-03-2024,17:51 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID – Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung menangkap tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.   

Mereka adalah DR alias Kumis, yang diduga sebagai pemasok sabu. Kemudian dua pengedar, AN dan HD.

Diketahui, HD adalah seorang aparat pekon di Kecamatan Limau. Ia baru saja beberapa bulan menggantikan seorang aparatur yang mengundurkan diri.

Dalam penangkapan tersangka yang berlangsung di Kecamatan limau, Tanggamus, sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu 3 Maret 2024, disita sejumlah barang bukti. 

BACA JUGA: PN Tanjungkarang Vonis Mati AKP Andri Gustami

Plh. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Ujang Srikandi mengungkapkan, penangkapan tersebut sebagai tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkotika.

"Meski kami sedang melaksanakan pengamanan rapat pleno, namun saat mendapatkan laporan masyarakat, langsung bergerak ke TKP," tegas AKP Ujang Srikandi melalui keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus, Rabu 6 Maret 2024. 

AKP Ujang Srikandi membeber, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika pada beberapa lokasi di Kecamatan Limau. 

Saat itu pihaknya ikut dalam pengamanan pleno hasil pemilu 2024 KPU Tanggamus.

BACA JUGA: AKP Andri Gustami Berdalih Masuk Jaringan Fredy Pratama untuk Nyamar

Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus bergerak dan melakukan penggerebekan.

Kali pertama polisi menangkap AN di Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau.

Pihaknya menyita barang bukti delapan plastik klip diduga berisi sabu dengan berat brutto 1,39 gram dan plastik klip kosong.

Lalu, dua bungkus plastik warna silver, bungkus rokok, ponsel dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

BACA JUGA: Mau Tambahan Gaji Dari Video On Demand di Facebook Pro? Begini Cara Mudah Membuatnya

Kategori :