RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini aturan mengenai jam kerja ASN selama bulan suci ramadhan 2024.
Berdasarkan aturan Perpres Nomor 21 tahun 2023 jam kerja ASN selama bulan Ramadhan mengalami perbuahan.
Perubahan yang dimaksud yakni durasi jam kerja para ASN yang akan dipersingkat guna memberikan kenyaman dalam menjalankan ibadah puasa.
Adapun terkait hari kerja dan jam kerja ASN di lingkup intansi pemerintah akan dipangkas dengan rincian sebagai berikut.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Bagi Disabilitas Segera Dibuka, Cek Syarat Lengkapnya
- Hari senin sampai dengan kamis para ASN akan masuk kerja dari pukul 08:00 sampai dengan 15:00 WIB selama ramadhan 2024.
Untuk jam istirahat ASN akan dimulai pada pukul 12:00 sampai dengan 12:30.
- Hari jumat jam kerja ASN akan dimulai dari pukul 08:00 sampai 15:30 WIB.
Sedangkan untuk jam istirahat ASN dimulai dari pukul 11:30 sampai dengan 12:30.
Aturan tersebut akan berlaku untuk instansi yang menerapkan jam kerja ASN selama 5 hari di dalam seminggu.
Sedangkan untuk ASN yang berkerja selama 6 hari maka instansi akan memberikan kebijakan jam kerja selama ramadhan yakni sebagai berikut.
- Hari senin sampai dengan kamis para ASN akan masuk kerja dari pukul 08:00 sampai dengan 14: 00 WIB selama ramadhan 2024.
Untuk jam istirahat ASN bisa dimulai pada pukul 12:00 sampai 12:30.