Pemkot Metro Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

Kamis 14-03-2024,21:01 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Anggri Sastriadi

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro meminta tempat hiburan untuk ditutup selama dua minggu Ramadan.

Hal tersebut terdapat di dalam surat edaran yang diterbitkan pada 8 Maret 2024 nomor: 556/E017-24067/SE/D-16/2024 mengenai waktu operasional usaha pariwisata, rumah makan dan hiburan umum pada bulan suci ramadhan 1445 H.

Wali Kota Metro, Wahdi mengatakan, surat edaran mengenai jam operasional tempat hiburan dan juga kedai makanan tersebut telah dikeluarkan oleh Pemkot Metro.

“Itu sudah kita buat surat edarannya, dan disesuaikan dengan Perda Kota Metro. Jadi kita minta untuk tempat hiburan malam, misalnya karaoke dan lainnya itu buka dari pukul 22.00 sampai pukul 02.00 WIB. Supaya tidak mengganggu kegiatan Ramadan ya,” ujarnya.

BACA JUGA:Mau Ajukan Pinjaman KUR Syariah? Jangan Lupa Bawa 7 Dokumen Wajib Ini

BACA JUGA:Pakai Promo BRI di Banyak Merchant, Belanja Hemat Mudah Bulan Ramadan!

Ia menuturkan, untuk kedai makan yang beroperasi di siang hari, bisa menggunakan tirai untuk menutupi kegiatan di dalamnya.

Jika ada pengusaha yang melanggar kebijakan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas.

“Nanti ada sanksinya jika melanggar. Sebab, itu sudah regulasi. Dan juga sudah sesuai dengan Perda,” katanya.

Sebagai informasi, surat edaran tersebut ditujukan bagi pengusaha Hotel, Penginapan, Pondok Wisata, Rumah Makan, Cafe, kedai makan dan minum, dan pariwisata sampai hiburan umum.

BACA JUGA:Polisi Periksa 9 Orang Saksi Terkait Insiden Pembakaran Kantor TNBBS Resort Suoh

BACA JUGA:Warning! Ini Hal yang Harus Diperhatikan Bila hendak Uji KIR Pasca Digratiskan

Dalam surat edaran tersebut berisikan bahwa pengusaha diskotik, bar, pub, dan tepat karaoke di Bumi Sai Wawai untuk dapat menutup usahanya sementara, selama 7 hari di awal Ramadhan, dan 7 hari sebelum 1 Syawal 1445 H.

Kemudian, untuk pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata, cafe, rumah makan, dan kedai makan minum untuk sementara tidak menggelar live music selama 7 hari pada awal Ramadhan dan juga 7 hari sebelum 1 Syawal 1445 H.

Selanjutnya, untuk tempat karaoke, dan cafe bisa mulai beroperasi sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. 

Kategori :