Kemudian kendaraan roda 2 golongan I, II dan III. Lalu kendaraan penumpang golongan IVA, VA, dan VIA serta kendaraan barang golongan IVB, VB, VIB, VII, VIII, dan IX (muatan maksimal 40 ton).
Demikian penjelasan tadi berkaitan dengan 8 daftar Pelabuhan yang terkena aturan terbaru layanan penyebrangan angkutan lebaran 2024. (*)