RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan 8 daftar Pelabuhan yang terkena aturan terbaru layanan penyebrangan angkutan lebaran 2024.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi mengeluarkan pengaturan layanan penyebrangan pada periode lebaran 2024, baik orang maupun kendaraan barang di beberapa titik Pelabuhan.
Bagi para pengendara maupun pejalan kaki yang hendak mudik ke kampung halaman sebaiknya memperhatikan aturan terbaru ini sebelum melakukan mudik lebaran 2024.
Melansir akun Instagram resmi @asdp191 berikut daftar Pelabuhan yang kena aturan layanan penyebrangan untuk periode angkutan lebaran di tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Terbaru! Aturan Layanan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2024, Catat Tanggal dan Pelabuhan
1. Pelabuhan Merak
Untuk layanan penyebrangan periode mudik akan dilakukan pada 3 sampai 9 April 2024. Sementara periode arus balik dilakukan pada 12 sampai 16 April 2024 mendatang.
Adapun layanan penyebrangan dilakukan untuk penumpang pejalan kaki baik anak maupun dewasa.
Kemudian kendaraan roda 2 golongan I, II dan III (hanya pada periode arus balik). Lalu kendaraan penumpang golongan IVA, VA, dan VIA serta kendaraan barang golongan IVB, VB, dan VIB.
BACA JUGA:Ini Jumlah Posisi yang Dibutuhkan Dalam Rekrutmen Bersama BUMN Berikut Tahapan Tesnya
2. Pelabuhan Ciwandan
Untuk layanan penyebrangan periode mudik lebaran dilakukan pada 3 sampai 9 April 2024, dan melayani kendaraan roda 2 golongan I, II dan III serta kendaraan barang golongan VIB dan VII.
3. Pelabuhan BBJ Bojonegara Serang
Layanan sesuai aturan terbaru dilakukan pada 3 sampai 9 April 2024 mendatang dan melayani penyebrangan kendaraan truk golongan VIII dan IX.
BACA JUGA:Bolehkah Menangis Saat Berpuasa? Begini Hukum Puasanya