RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Tekab 308 Presisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo, dan Polsek Kota Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Dua tersangka, S.Y alias S (24) dan S.S (27), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman melalui keterangan tertulis disampaikan seksi humas polres Tanggamus mengatakan, peristiwa ini bermula dari laporan Sulhan Effendi (52), salah satu Kepala Pekon di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, pada 31 Januari 2024.
Kejadian pencurian kendaraan bermotor jenis Honda CRF dengan nomor polisi BE 2783 ZG warna hitam, terjadi di Lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:Sejumlah Alumni Teknik Sipil UTI Raih Sertifikat Ahli Dari Kemen PUPR
"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan, pada Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.
Lanjutnya, saat penangkapan, polisi juga menyita 2 (dua) bilah senjata tajam serta 1 (satu) set kunci leter "T" dari kedua tersangka.
Dalam keterangannya, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
"Mereka juga mengaku bahwa ada satu pelaku lainnya, dengan inisial Y, yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran oleh tim gabungan," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Daftar Peserta Yang Lulus Seleksi Administrasi JPTP Pemprov Lampung
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula kendaraan milik pelapor diparkir di teras rumahnya sebelum kemudian hilang saat pelapor hendak pulang ke rumahnya yang terletak di Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus pada 31 Januari 2024 untuk ditindaklanjuti secara hukum," jelasnya.
Ditambahkan Kasat, hingga saat ini Tim Gabungan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap tersangka yang masih buron dan mengungkap seluruh jaringan kejahatan terkait.
BACA JUGA:DPP Tunjuk Hanan dan Arinal jadi Bakal Calon Gubernur Lampung, Begini Respon Golkar Lampung
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)