RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melanjutkan penyidikan terhadap Agus Nompitu pasca memenangkan praperadilan, Rabu 27 Maret 2024.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan, dalam putusan Praperadilan itu, hakim memerintahkan Kejati Lampung lanjut menyidik perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
"Dalam putusannya, hakim prperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon dengan alasan tidak berdasarkan hukum serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut," kata Ricky Ramadhan.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh hakim, kata Ricky, maka membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan menetapkan Agus Nompitu sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Pelepasan Pegawai Purna Bakti, Pemkot Metro Beri Kemudahan Akses Sistem Pemerintahan bagi Pensiunan
"Kejaksaan Tinggi Lampung mengapresiasi atas putusan Praperadilan tersebut dan dengan ini menyatakan bahwa setiap penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung selalu berpedoman dengan Peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku di Kejaksaan," sambungnya.
Penyidik, kata Ricky, akan melanjutkan penyidikan perkara KONI Lampung tersebut.
"Terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020, Kejati Lampung akan terus memproses perkara tersebut dan tidak terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan Prapradilan tersebut," kata dia.(*)