RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini besaran pemberian THR lebaran untuk pensiunan PNS 2024.
Sesuai aturannya, pensiunan PNS termasuk salah satu katagori yang berhak menerima pencarian THR idul fitri 1445 hijriah.
Berdasarkan mekanisme, pemberian THR lebaran untuk pegawai pensiunan PNS pun akan langsung dicairkan melalui rekening masing-masing.
Berikut ini rincian pencairan THR pensiunan PNS berdasarkan gaji pegawai sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Perhatikan, Ini 3 Tes Kesehatan yang Bisa Bikin Gagal Seleksi CPNS 2024
1. Gaji pensiunan PNS golongan I
- Gaji pensiunan PNS golongan I A cair dengan hitungan dari Rp 1 juta 764 ribu sampai Rp 1 juta 962 ribu.
- Gaji pensiunan PNS golongan I b cair dengan hitungan dari Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 77 ribu.
- Gaji pensiunan PNS golongan I c cair dengan hitungan dari : Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 165 ribu.
BACA JUGA:THR ASN 2024 Mulai Dicairkan ke Rekening, Ini Perhitungan Lengkapnya
- Gaji pensiunan PNS golongan I d cair dengan hitungan dari : Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 256 ribu.
2. Gaji pegawai pensiunan golongan II
- Gaji pensiunan PNS golongan II A cair dengan hitungan dari : Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 833 ribu.
- Gaji pensiunan PNS golongan II B cair dengan hitungan dari : Rp 1 juta 748 ribu - Rp 2 juta 953 ribu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Wali Kota Bandar Lampung Sebut Hari Ini THR ASN Cair