Cara Hitung Besaran THR Bagi Pekerja Harian Lepas 2024, Cek Aturannya

Rabu 03-04-2024,13:36 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Yuda Pranata

Sebelumnya, Menaker juga telah mengelurakan SE Nomor M/2/HK.04/III2024 terkait pelaksanaan pemberian THR Lebaran bagi pekerja ataupun buruh di suatu perusahaan.

Dijelaskan, untuk  pemberian THR Lebaran tahun 2024 kepada para pekerja wajib dicairkan secara penuh tanpa potongan.

Selain secara penuh, perusahaan juga tidak boleh membayar THR pekerja dengan cara di cicil ataupun bertahap.

Jika ada perusahaan yang terbukti melanggr maka sesuai aturannya maka akan ada pemberian sanksi yang bakal diterima.

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2024, Ada Diskon Tarif Jalan Tol Trans Sumatera Hingga 20 Persen

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha.

Bahkan, penghentian usaha sampai pembekuan perusahaan.

Sebelum sampai tahap diberhentikan, perusahaan bisa dikenakan denda jika terbukti tidak membayar THR Lebaran ataupun mencicilnya.

Kebijakan denda akan dikenakan lima persen dari total THR yang belum diterima pekerja sesuai waktu keterlambatan. 

BACA JUGA:Soal Pengembalian Status ASN Sahriwansah, Pemkot Bandar Lampung Angkat Bicara

Itulah informasi mengenai cara hitung besaran THR bagi pekerja harian lepas tahun 2024. (*)

Kategori :