RADARLAMPUNG.CO.ID – Kenapa tidak semua ruas tol diberikan lampu penerangan jalan? Pertanyaan ini tentunya masih banyak ditanyakan oleh para pengguna jalan tol.
Baik itu di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) maupun Tol Trans Jawa. Hal ini menjadi pertanyaan tersendiri karena dianggap membahayakan pengendara yang melintas.
Sebagai pengetahuan penting, lampu penerangan hanya dipasang di lokasi tertentu pada sepanjang ruas jalan tol.
Penempatan lampu penerangan jalan umum atau PJU di jalan tol itu sendiri ternyata sudah ada aturannya.
Misalnya di lokasi yang merupakan daerah rawan keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) atau yang biasa disebut sebagai black spot.
Kemudian untuk pemasangan lampu penerangan jalan tol juga hanya terpasang di lokasi yang mendekati area gerbang tol, simpang susun (interchange) dan tol dalam kota.
Bukan tidak adil namun hal ini dilakukan karena didasarkan pada standard international road design sebagai aturan penempatan PJU di jalan tol.
Di sisi lain, di ruas tol tentunya terdapat beberapa lokasi yang menjadi ‘Emergency Safety Area’ atau jalur darurat rem blong yang dapat ditemukan di sejumlah titik.
BACA JUGA: Stok Daging Lebaran 2024 di Tulang Bawang Aman, 695 Hewan Ternak Siap Potong
Emergency Safety Area ini merupakan area khusus yang disediakan di jalan tol dengan tujuan memberikan tempat aman bagi setiap pengemudi maupun penumpang.
Sehingga ketika terjadi kegagalan pengereman atau rem blong, pengemudi dan penumpang bisa terhindar dari risiko kecelakaan yang lebih parah.
Lantas bagaimana jika ada pengendara yang terpaksa berhenti di bahu jalan tol? Apa yang harus dilakukan?
Dalam permasalahan ini setiap pengguna jalan tol tetap harus menerapkan etika berhenti di bahu jalan tol.
BACA JUGA: Total 10 Hari, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2024, Catat Tanggalnya