RADARLAMPUNG.CO.ID – Dalam periode angkutan lebaran 2024, tarif bus Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Lampung mengalami kenaikan.
Sejumlah angkutan umum seperti bus AKDP di beberapa wilayah mengalami kenaikan termasuk di Provinsi Lampung.
Kenaikan tarif angkutan lebaran 2024 untuk Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) khususnya di wilayah Lampung dialami untuk berbagai jurusan.
Naiknya tarif bus AKDP ini didasarkan pada surat Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2024, Tarif Tol Diskon 20 Persen, Catat Tanggal Berlakunya
Adapun kenaikan bus AKDP ini telah ditetapkan sejak 30 Maret 2024 lalu, dan berlaku mulai 3 sampai 18 April 2024 mendatang atau selama arus mudik dan arus balik lebaran.
Berdasarkan surat Keputusan Nomor: SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Orang pada Angkutan Lebaran 2024 di Provinsi Lampung.
Surat Keputusan resmi yang ditandatangani oleh Ketut Pasek selaku ketua Organda Provinsi Lampung. Sekaligus pemilik PT Puspa Jaya Transport menjelaskan rincian tarif terbaru AKDP di Lampung.
Rute Perjalanan Bus AKDP di Lampung yang Mengalami Kenaikan
BACA JUGA:3 Aksesoris Hijab yang Bikin Penampilan Lebaran 2024 Jadi Lebih Cantik Maksimal
Rajabasa – Bakauheni Rp45.000
Rajabasa – Bakauheni via tol Rp70.000
Rajabasa – Kotabumi Rp40.000
Rajabasa – Bukit Kemuning Rp70.000
BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2024 Pinjaman Bunga Rendah Rp 50 Juta, Penuhi Syarat dan Ketentuan Terbarunya