RADARLAMPUNG.CO.ID - Rutan Kelas IIB Kota Agung dengan menggandeng Polri, TNI dan BNNK Tanggamus menggelar apel 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju (Berantas Halinar).
Kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 ini dilanjutkan dengan razia kamar hunian WBP dan tes urine.
Hasilnya, kegiatan yang berlangsung, Jumat 5 April 2024 ini menemukan sejumlah barang terlarang.
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung Benny Muhammad Saefulloh didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Habibie Agusman mengatakan, hasil razia menemukan beberapa barang yang dilarang.
BACA JUGA: Haru, Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kota Agung Buka Puasa Bersama Keluarga
BACA JUGA: WBP Santri Pesantren Kilat Ramadhan Rutan Kelas IIB Kota Agung Ikuti Ujian Pemulasaran Jenazah
Mulai dari sendok, botol kaca, alat cukur kumis, korek gas, hanger kawat, kartu remi hingga terminal listrik.
"Ada berbagai barang yang sebenarnya terlarang, ditemukan petugas dalam razia. Namun kami tidak menemukan benda-benda seperti narkoba dan handphone," sebut Benny Muhammad Saefulloh.
Dilanjutkan, razia dilakukan dengan menggeledah kamar hunian yang ditempati narapidana dan tahanan.
Turut dalam razia, petugas kepolisian, TNI dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus serta tim Satops Patnal Rutan Kotaagung.
BACA JUGA: Update Tarif Bus Antar Provinsi Dari Lampung Selama Angkutan Lebaran 2024
BACA JUGA: Alami Kenaikan, Segini Tarif Bus AKDP di Lampung untuk Angkutan Lebaran 2024
"Ada sekitar 40 personel terlibat dalam razia," tegasnya.
Lebih jauh Benny menuturkan, razia mendadak dilakukan untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang seperti narkoba.
"Selain dalam rangka mencegah kemungkinan masuknya narkoba di dalam lingkungan Rutan, kita juga meminimalisir penggunaan handphone dan senjata tajam pada narapidana dan tahanan," tandasnya.