Mendapat laporan dari dua korban, polisi bergerak. Akhirnya pelaku TO berhasil ditangkap Selasa, 2 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
"Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Mesuji. Petugas juga menyita BB air soft gun yang digunakan dalam beraksi," terang perwira dengan melati satu dipundaknya.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
BACA JUGA:Bumil Mau Mudik Lebaran 2024? Simak 5 Tips Aman Berikut Ini Agar Perjalanan Lancar dan Nyaman
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) satu pucuk air soft gun tipe FN warna hitam dan pakaian pelaku saat terjadinya tindak pidana: jeans sweeter warna putih dan celana panjang warna cream. (*)