RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Unitreskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Lampung dibantu komunitas Vespa berhasil mengamankan FR (20) saat sedang jalan-jalan sore (JJS) dengan pacarnya.
Pemuda yang tinggal di Kecamatan Talang Padang ini diduga terlibat tindak pidana penipuan atau penggelapan di wilayah hukum Polsek Pasar Minggu, Polda Metro Jaya.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengungkapkan, kasus ini bermula ketika Muhamad Rapi Meidi hendak menjual motor Vespa.
Warga Kampung Dayeuh, Desa Sukanegara Jonggol, RT. 001/RW. 005, Jonggol, Jawa Barat ini kemudian bertemu FR, sekitar pukul 22.12 WIB, Rabu, 10 April 2024, di depan Stasiun Kereta Api Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polresta Bandar Lampung, Ini Modus Operandinya
"Saat itu, korban ingin menjual motor Vespa melalui aplikasi Facebook. Namun pada pertemuan dengan pelaku, sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pasar Minggu, Polres Jakarta Selatan.
Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/123/IV/2024/SPKT/POLSEK PASAR MINGGU/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2024 dengan korban Muhammad Rapi.
Berdasar penyelidikan anggota Polsek Pasar Minggu, Polrestro Jakarta Selatan, FR yang diduga pelaku melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Talang Padang.
BACA JUGA: Hati-hati Bun! Ini 4 Bahaya Gigi Anak Berlubang, Bisa Sebabkan Abses
BACA JUGA: Sering Muncul Bercak Putih Pada Gusi? Awas Bisa Jadi Tanda Leukoplakia
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan meminta bantuan Komunitas Vespa Tanggamus.
Berdasar informasi dari komunitas tersebut, polisi melakukan pengejaran.
FR berhasil diamankan dengan bantuan komunitas Vespa Tanggamus yang menghadangnya saat berada di Pekon Suka Raja, Kecamatan Gunung Alip.