Polisi Buru Pemasok Barang Haram, Amankan Dua Mahasiswa PTS di Lampung Kepergok Bawa Narkoba

Kamis 18-04-2024,18:13 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

"Dari pengakuan dua mahasiswa nekad mengkonsumsi narkoba karena banyak tugas dari kampus yang harus diselesaikan," kata Kompol Mujiono 

BACA JUGA:Siap Tarung dalam Pilkada 2024, Partai Gerindra Lampung Bakal Prioritaskan Kader Sendiri

Kompol Mujiono, menginformasikan bahwa pengakuan dari tersangka KA (22), HP (21) mengaku memperjual belikan barang haram itu kepada sejumlah pemesan di media sosial," ungkapnya. 

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka KAb(22) dan HP (21) bakal dikenakan pasal 112 dan 114 tentang pemilikan narkotika serta terancam hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara.  (*)

Kategori :