"Dari pengakuan dua mahasiswa nekad mengkonsumsi narkoba karena banyak tugas dari kampus yang harus diselesaikan," kata Kompol Mujiono
BACA JUGA:Siap Tarung dalam Pilkada 2024, Partai Gerindra Lampung Bakal Prioritaskan Kader Sendiri
Kompol Mujiono, menginformasikan bahwa pengakuan dari tersangka KA (22), HP (21) mengaku memperjual belikan barang haram itu kepada sejumlah pemesan di media sosial," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka KAb(22) dan HP (21) bakal dikenakan pasal 112 dan 114 tentang pemilikan narkotika serta terancam hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara. (*)