PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Baru saja menghirup udara bebas, IH (28) kembali harus meringkuk di balik jeruji besi. Warga Lampung Tengah itu ditangkap lantaran terlibat pencurian sepeda motor Kawasaki KLX di wilayah Kabupaten Pringsewu pada tahun 2020 lalu.
Residivis curanmor tersebut di tangkap di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu, 17 April 2024.
"IH berhasil diamankan sekitar pukul 10.00 WIB ketika keluar dari LP Gunung Sugih, Lampung Tengah, setelah bebas dari penjara dalam kasus curanmor," beber Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi. Di amankannya
IH dugaan keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Kawasaki KLX bersama dengan seorang rekannya, AF (28).
BACA JUGA:Pasca Libur Lebaran, Layanan Disdukcapil Pesisir Barat Diserbu Warga
Dimana AF terlebih dahulu ditangkap dan kini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.
"Pencurian yang melibatkan IH dan AF terjadi pada Selasa, 12 Mei 2020, sekitar pukul 08.30 WIB," beber Kasat reskrim.
Menurutnya, sepeda motor yang di curi itu telah diparkir di halaman kantor PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Pringsewu di Jl. Makam KH. Ghalib, Pringsewu Utara.
Sepeda motor yang di curi milik Gusti Sakti Yudistira (26) warga Pringsewu yang merupkan karyawan PT SMS Finance.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp. 16 juta. Sedangkan sepeda motor korban berhasil ditemukan oleh polisi sepekan setelah dilaporkan hilang.
"Dalam proses penyidikan, tersangka IH kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi. (*)