RADARLAMPUNG.CO.ID - EH (34), warga Desa Way Harong, Way Lima, Kabupaten Pesawaran harus berurusan dengan polisi lantaran nekat menggelapkan sepeda motor.
Ya, pria berprofesi security Kantor di Bandar Lampung itu diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung di rumahnya di Desa Way Harong, Pesawaran, pada Jumat sore, 26 April 2024.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa penggelapan motor tersebut terjadi pada Selasa, 23 April 2024, di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
BACA JUGA:BAN PT Visitasi Prodi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan Fakultas Kesehatan UMPRI
Pelaku menggelapkan sepeda motor Yamaha WR 155, warna hitam tahun 2022, nomor polisi B 5848 TKZ milik korban AW (22).
Mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penangkapan pelaku EH (34) oleh Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Benar, Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung tangkap pelaku EH (34) tanpa perlawanan di rumahnya, di wilayah Kabupaten Pesawaran pada Jumat sore, 26 April 2024," jelas Kompol Dennis Arya Putra pada Minggu, 28 April 2024.
BACA JUGA:Antisipasi Penyebaran DBD, Polres Tanggamus Lampung Gandeng Diskes Fogging Pemukiman Warga
Kompol Dennis Arya Putra menerangkan, cara aksi pelaku penggelapan motor atau modus operandi dari pelaku EH (34) awalnya berpura-pura membeli sepeda motor milik korban setelah bertemu.
Lalu, mengecek kondisi motor dengan menghidupkan mesin sepeda motor. Ketika korban lengah, sepeda motor tersebut dibawa lari oleh pelaku.
"Korban saat itu sedang sibuk menerima telepon dari orang tuanya, di situlah kesempatan pelaku EH (34) melarikan sepeda motor milik korban," jelas Kompol Dennis Arya Putra.
BACA JUGA:Bisa Fatal Banget! Ini 15 Larangan Dalam Aturan UTBK SNBT 2024 yang Bikin Peserta Didiskualifikasi
Dari keterangan korban AW (22), lanjut Kompol Dennis Arya Putra, korban menjual sepeda motornya dengan memasang ikan di marketplace Facebook.
Akibat perbuatan dugaan penggelapan motor, EH (34), bakal dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.
Kompol Dennis Arya Putra juga menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman penyelidikan termasuk kemungkinan korban lainnya.