Kumhankam PB HMI Desak MKMK Kembalikan Posisi Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Ini Alasannya

Minggu 28-04-2024,15:47 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin, 22 April 2024.

Ya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.

Kemudian dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilu. 

BACA JUGA:Operasi di Kampung Bebas Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda, Segini Barang Buktinya

Termasuk dalil soal penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Dalil-dalil pemohon yang menyebutkan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan paslon nomor urut 02 dalam satu putaran, tidak beralasan menurut hukum, terbukti dengan hadirnya putusan MK ini,” ungkap Kabid Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Kumhankam PB HMI) Rifyan. 

MK juga dalam putusannya menyatakan tidak terbukti dan/atau tidak adanya bukti yang menunjukan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengintervensi perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan hakim konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin 22 April 2024. 

BACA JUGA:Heboh Saldo Rekening Lenyap,BRI Beri Saran Agar Uang Tetap Aman di Bank

“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden karena perubahan syarat pasangan calon tahun 2024,” ungkap hakim konstitusi Arief Hidayat.

Dari putusan MK itu, Ketua Bidang Kumhankam yang juga merupakan seorang Advokat muda di Indonesia Rifyan Ridwan Saleh menegaskan bahwa ternyata semua yang telah diviralkan dan didalilkan tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Terbukti dengan ditolaknya semua permohonan dari para pemohon.

“Putusan MK ini telah berkekuatan hukum tetap meskipun ada perbedaan pendapat dari para hakim. Namun ini adalah hal yang wajar dan memang ada di dalam konsep hukum kita di Indonesia," ungkap Rifyan dalam Forum Guntur pada 26 April 2024 dengan tema 'Politisasi Anak Haram Konstitusi Pasca Putusan Sengketa Pilpres Mahkamah Konstitusi RI'. 

BACA JUGA:Pengumuman! Ini Lokasi Nobar Gratis Timnas U 23 Bersama Cagub Hanan A Rozak

Kategori :