RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini beberapa hak yang bakal diterima tenaga honorer setelah nantinya di angkat menjadi PPPK 2024.
Seperti yang diketahui, bahwa nasib tenaga honorer akan segera berubah statusnya menjadi PPPK tahun ini.
Berubahnya status honorer menjadi PPPK tentu membawa perubahan yang jauh lebih baik lagi untuk para pegawai non ASN.
Sebagaimana tertuang di dalam UU ASN 2023, tenaga honorer yang telah berubah statusnya menjadi PPPK tentu berhak mendapatkan hak-haknya.
BACA JUGA:Aturan Terbaru BKN! 5 Kriteria Tenaga Honorer yang Bakal Diangkat Jadi PPPK 2024, Cek Sekarang
Sama seperti ASN, Pemerintah pun akan menjamin kehidupan yang lebih baik lagi untuk tenaga honorer yang nantinya menjadi PPPK.
Kebijakan ini pun di ambil sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Itu sebabnya, Pemerintah melalui Kemenpan RB secara serius dan cepat akan segera menyelesaikan penataan tenaga honorer di Indonesia.
Berikut ini 7 hak yang bakal diterima tenaga honorer setelah nantinya di angkat menjadi PPPK 2024.
BACA JUGA:Aturan Masa Kerja Tenaga Honorer yang Diangkat Sebagai PPPK Prioritas 2024
1. Hak penghasilan berupa gaji
Tenaga honorer yang akan di angkat menjadi PPPK tahun ini berhak menerima penghasilan berupa gaji yang setara dengan golongan dan masa kerjanya.
2. Hak berupa penghargaan dari instansi terkait
Tenaga honorer juga berhak mendapat penghargaan atas kinerjanya dari instansi terkait.
BACA JUGA:Serahkan SK 749 PPPK, Pj Bupati Tanggamus Lampung Minta Pangkas Pelayanan yang Berbelit