3. Hak Tunjangan dan fasilitas bagi jabatan maupun individu
Selanjutnya, hak yang diterima tenaga honorer setelah di angkat menjadi PPPK 2024 akan menerima tunjangan ataupun fasilitas sesuai jabatannya.
4. Hak perlindungan jaminan
Berikutnya, tenaga honorer akan menerima perlindungan berupa hak jaminan sosial, jaminan kesehatan ataupun kecelakaan.
BACA JUGA:Jabatan Kasat, Kabag dan Kapolsek di Polres Tanggamus Lampung Hasil Mutasi Polri Diserahterimakan
Juga jaminan kematian, pensiun dan jaminan lainnya.
5. Hak mendapatkan lingkungan kerja dalam bentuk fisik ataupun non fisik
6. Hak pengembangan diri baik berupa talenta, karir ataupun kompetensi.
7. Hak bantuan hukum dari pemerintah
BACA JUGA:Cozy dan Instagramable! Ini 5 Rekomendasi Tempat Ngopi di Bandar Lampung Berkonsep Modern Klasik
Itulah 7 hak yang bakal diterima tenaga honorer setelah nantinya di angkat menjadi PPPK 2024. (*)