RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Inspektur Lampung Utara (Lampura), M. Erwinsyah akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampura.
Hal tersebut menyusul saat dirinya memenuhi panggilan jaksa penyidik di Kejari Lampung Utara.
Sebelumnya, pihak penyidik juga menetapkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba sebagai tersangka.
Penahanan tersebut, terkait dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampura, yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:7 Hak yang Bakal Diterima Tenaga Honorer Setelah Diangkat Menjadi PPPK 2024, Cek Daftarnya
Terlihat, M Erwinsyah, keluar dari pintu samping kejaksaan negeri Lampura, menggunakan rompi tahanan berwarna merah milik kejaksaan negeri setempat, Selasa 3 Mei 2024, sekitar pukul 16.50 WIB.
Bung Erwin, sapaan akrabnya dikawal jaksa dan kepolisian menuju mobil tahanan milik kejaksaan Negeri Lampura, yang langsung menuju rutan kelas IIB Kotabumi Lampura.
Terlihat, saat dibawa ke mobil tahanan milik kejaksaan Negeri Lampura, Insfektur M Erwinsyah hanya dapat tersenyum, dan tidak satu kata pun keluar dari mulutnya.
Sementara, Kuasa hukum M Erwinsyah, Arjuli saat diwawancarai di lokasi, cukup irit berbicara. Ia menyebutkan, pihaknya akan mengambil sikap selanjutnya atas penahanan kliennya.
BACA JUGA:Jabatan Kasat, Kabag dan Kapolsek di Polres Tanggamus Lampung Hasil Mutasi Polri Diserahterimakan
"Untuk langkah selanjutnya, akan kita diskusikan dengan rekan tim yang lain," kata dia.
Saat ditanyai adakah upaya praperadilan dalam kasus ini, Arjuli belum bisa memberikan kepastian.
"Untuk praperadilan itu salah satu pilihan tapi belum tentu kita lakukan," ungkapnya.
"Tapi kita akan tetap ada langkah dan akan kita diskusikan dengan tim-tim yang lain," pungkasnya.
BACA JUGA:Masuk Daftar Mutasi Polri, Ini Enam Kapolsek dan Dua Kasat Baru di Polresta Bandar Lampung