Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Remaja di Pesisir Barat Berhasil Ditangkap

Minggu 05-05-2024,19:31 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Yuda Pranata

Saat ini kedua pelaku tersebut masih diamankan di Polres Pesisir Barat guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku tersebut di jerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Kategori :