Dua Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Tawuran Yang Memakan 1 Korban Jiwa, Ini Peran Keduanya

Senin 06-05-2024,15:40 WIB
Reporter : Muhammad Arief
Editor : Ari Suryanto
Dua Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka Tawuran Yang Memakan 1 Korban Jiwa, Ini Peran Keduanya

"Tersangka (ERMP) ini menggunakan celurit menyerang Rizky di punggung hingga wajahnya," jelasnya.

Kedua tersangka dijelaskan Dennis dijerat dengan pasal yang berbeda. 

Untuk tersangka AAP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. 

Sementara ERMP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Pidana 15 tahun penjara. (*)

Kategori :