Beserta dengan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario warna biru yang biasa dipakai untuk beraksi.
Barang bukti lainnya yakni 2 buah pecahan busi motor, 1 buah helm merek GM warna biru.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (*)