disway awards

Mengaku Sudah Taubat, Residivis di Pringsewu Masih Jualan Sabu

Mengaku Sudah Taubat, Residivis di Pringsewu Masih Jualan Sabu

Dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap anggota Satnarkoba Polres Pringsewu. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mengaku sudah taubat, EC (38) ternyata masih mengedarkan sabu.

Buruh serabutan ini diamankan anggota Satnarkoba Polres Pringsewu dengan barang bukti sabu seberat 0,20 gram yang disembunyikan di dalam batang rokok.

Polisi juga mengamankan H (43), seorang sopir truk yang mengaku baru membeli sabu dari EC.

Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan polisi dengan gerak gerik EC saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Pringsewu, Rabu siang, 13 Agustus 2025. 

BACA JUGA: Polres Tubaba Bekuk Kurir Sabu di Rumahnya Sendiri

BACA JUGA: Bisnis Sabu Abaikan Jeruji Besi, Vonis Seumur Hidup untuk Dua Napi Rutan Salemba Tak Terhindari

Saat diperiksa, residivis kasus narkoba ini mengaku sudah taubat dan tidak lagi menyentuh barang haram. 

Namun polisi tidak percaya begitu saja. Dalam pemeriksaan, ditemukan sabu yang tersembunyi di batang rokok. 

Selain mengamankan EC, anggota Satnarkoba Polres Pringsewu juga menyita barang bukti ponsel, uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan sabu dan sepeda motor. 

EC sengaja menyembunyikan sabu di dalam batang rokok agar tidak diketahui polisi.

BACA JUGA: Penggerebekan di Metro, Polisi Temukan Sabu dan Senjata Api Rakitan

BACA JUGA: BNNP Lampung Musnahkan 14,9 Kg Sabu Jaringan Aceh, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sebelum ditangkap, ia mengaku baru saja menjual sabu kepada H, seorang sopir truk. 

Anggota Satnarkoba Polres pringsewu melakukan pengembangan dan menangkap H di area penggalian tanah Pekon Bumiratu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait