disway awards

Mengaku Sudah Taubat, Residivis di Pringsewu Masih Jualan Sabu

Mengaku Sudah Taubat, Residivis di Pringsewu Masih Jualan Sabu

Dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap anggota Satnarkoba Polres Pringsewu. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --

Meski berusaha mengelak, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu di balik jok mobil dan bong di lokasi penangkapan. 

Kasatnarkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok sabu.

BACA JUGA: Polisi Sita 6 Kg Sabu dan 1.653 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia di Bandar Lampung

BACA JUGA: Dua Pemuda di Mesuji Lampung Diciduk Anggota Satresnarkoba, Barang Bukti Lima Paket Sabu

“Tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata AKP Candra mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait