Polres Tubaba Bekuk Kurir Sabu di Rumahnya Sendiri
Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Seorang pria berinisial NK (29) ditangkap di rumahnya di Panaragan Jaya, Tulang Bawang Tengah. Ia kedapatan menyimpan sabu.
Penangkapan dilakukan Kamis malam, 31 Juli 2025. Pukul 22.00 WIB. Tidak di jalan. Tidak di kebun. Tapi di dalam rumahnya sendiri.
Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat datang setelah menerima laporan masyarakat.
Ternyata, nama NK sudah jadi target sejak lama. Ia disebut-sebut sering bertransaksi di lingkungan tempat tinggalnya.
BACA JUGA:Liga Futsal Pelajar Resmi Bergulir, Ardito: Ini Soal Masa Depan
Begitu digerebek, sabu ditemukan dalam genggamannya. Dua bungkus klip kecil. Di saku celana, satu unit HP Vivo.
Tapi itu baru awalnya. Petugas melanjutkan penggeledahan.
Di dalam rumah, lebih banyak lagi ditemukan: satu bong, dua pirek kaca, satu korek api gas, satu sumbu pembakar, dua pipet bengkok, dua lembar aluminium foil, tiga sendok sabu dari pipet, dan dua selang pipet lain.
Semuanya disembunyikan di ruang gudang.
BACA JUGA:Termasuk Lampung, Dewan Pembina Organisasi KBPP Polri Tingkat Daerah Diperluas
“Pelaku mengakui semua barang bukti adalah miliknya,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Jepri Syaifullah, Sabtu (9/8/2025).
Setelah diamankan, NK langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
NK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: 5 hingga 20 tahun penjara.
Barang bukti kini sudah diamankan. Penyidikan pun sedang berjalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
