RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Reskrim Polsek Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus dua orang residivis kasus pencurian sepeda motor yang telah masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) saat bersembunyi di kediamannya masing-masing.
Penangkapan para pelaku dilakukan dari hasil pengembangan salah seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap dan petugas sebelumnya menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam nopol A 3664 YQ serta surat STNK maupun BPKB milik korban.
Para pelaku yaitu berinisial RD alias Riki (35), warga Desa Gedung Makrifat, Hulu Sungkai, Lampura dan HM alias Hen (33), warga Desa Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna diwakili Kapolsek Sungkai Utara Iptu Mardiansyah mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis DPO diduga pelaku pencurian sepeda motor bobol rumah warga milik Rusdiana (30), warga Desa Gedung Negara, Hulu Sungkai, Lampura pada tanggal 25 Januari 2024 lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
"Kedua pelaku ditangkap dari hasil pengembangan salah seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap usai melakukan aksi pencurian tersebut,"kata Iptu Mardiansyah, Kamis 9 Mey 2024.
Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya merupakan para residivis terlibat sejumlah kasus pencurian yang kerap melakukan aksinya kusus wilayah hukum Kabupaten Lampura dan Way Kanan,"ujarnya.
Sementara itu, modus aksi pencurian yang mereka lakukan masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah dan setelah masuk mengambil satu unit sepeda motor yang berada di ruangan tamu.
"Mereka membawa kabur sepeda motor korban melalui pintu depan rumahnya dan atas kejadian itu korban melapor hingga akhirnya kasus tersebut dapat diungkap,"terang Kapolsek. (*)