Tersangka Curas di Jalinbar Tanggamus Lampung Ditangkap, Ternyata Juga Terlibat Kasus Ini

Jumat 10-05-2024,11:47 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

Tim gabungan sempat mengejar AY. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman menuturkan, FYD mengaku juga melakukan kejahatan di Jalinbar Pekon Bandar Kejadian.

Kejahatan yang terjadi setelah Lebaran April silam tersebut, dilakukan bersama tiga rekannya.   

Masing-masing berinisial FH, RG dan SI. Mereka beraksi dengan membawa motor Yamaha Mio warna merah dan merampas ponsel Realmi C53 warna hitam.

BACA JUGA: Bikin Romantis, 5 Lokasi Wisata Lampung Jadi Lokasi Prewedding Outdoor, Mulai View Laut hingga Pohon Karet

"Dalam perkara ini, korban seorang laki-laki berumur sekitar 14 tahun warga Pekon Negara Batin, Kota Agung Barat, Tanggamus," ungkapnya.

Tidak hanya itu. Pelaku juga mengakui terlibat curanmor Honda Scoopy pada Minggu 20 Februari 2023 saat acara kuda kepang di Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur, Tanggamus. 

"Rekan FDY terlebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman atas perbuatannya," ujarnya.

Saat ini, FDY dan barang bukti yang berhasil disita berupa handphone milik korban diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Mutasi Polri, Jenderal Kelahiran Lampung Seangkatan Kapolri Jadi Kapolda Sulawesi Tenggara

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun. Kemudian pasal lain atas kasus berbeda yang dilakukannya," tegasnya. (*)

Kategori :