Sesalkan Belasan Ribu Randis Tunggak Pajak, Akademisi: Ini Sebuah Fenomena Keprihatinan dan Paradoks!

Sesalkan Belasan Ribu Randis Tunggak Pajak, Akademisi: Ini Sebuah Fenomena Keprihatinan dan Paradoks!

Pengamat Kebijakan Publik Unila Dedy Hermawan.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah harusnya menjadi contoh bagi masyarakat di setiap kebijakannya yang dikeluarkan.

Salah satunya terkait ketaatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan dinas (randis).

Namun tidak demikian yang dicontohkan oleh 15 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang menunggu PKB.

Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung pada 2024, ada sekitar 13.705 unit randis di 15 kabupaten/kota menunggu pajak.

BACA JUGA:62 Perwira Angkatan Darat Masuk Mutasi TNI Awal 2025

Rinciannya, Kota Bandar Lampung 858 unit, Metro 207 unit, Lampung Selatan 1.085 unit, Lampung Tengah 1.637 unit, Lampung Timur 1.505 unit, Lampung Utara 1.739 unit .

Kemudian, Lampung Barat 200 unit, Mesuji 362 unit, Pesawaran 674 unit, Pesisir Barat 125 unit, Pringsewu 255 unit, Tanggamus 1.555 unit, Tulang Bawang 1.812 unit, Tulang Bawang Barat 426 unit, dan Way Kanan 1.265 unit.

Hal ini tentunya bertentangan dengan apa yang menjadi imbauan pemerintah agar warga masyarakat taat dalam membayar pajak.

Ya, demikian sorotan Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan yang menilai fenomena banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak merupakan suatu fenomena keprihatinan dan paradoks. 

BACA JUGA:Sikat Langsung! Link DANA Kaget Edisi Terbatas, Cairkan Saldo Gratis Mulai Rp 275 Ribu Hari Ini

Keprihatinan dan paradoks dengan posisi dan peran pemerintah sebagai pihak yang aktif menyerukan agar masyarakat taat pajak. 

Kata Dedy Hermawan dengan banyaknya randis yang nunggak pajak justru dalam kasus ini sebaliknya, pemerintah kabupaten/kota yang menunggak pajak. 

"Pemerintah sendiri menjadi contoh untuk menunggak pajak. Ini dikhawatirkan akan semakin menimbulkan sikap antipati masyarakat terhadap pajak," ujar Dedy Hermawan saat dihubungi Radarlampung.co.id, Senin 6 Januari 2025.

"Apalagi saat ini situasi masyarakat tengah menentang keras kebijakan kenaikan pajak oleh pemerintah pusat sebesar 12 persen," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: