"Untuk motor Honda BeAt warna putih biru BE 2756 AAS milik korban, masih dalam pencarian," sebut Kompol Dennis.
Sementara AH mengaku dirinya sudah menduplikat kunci kontak milik korban dan diserahkan ke pasangan suami istri yang menjadi eksekutor.
Saat AH dan korban nonton, pasangan suami istri berwksik mengambil motor menggunakan kunci duplikat.
"Pelaku GF dan LA datang ke parkiran, langsung mengambil motor korban menggunakan kunci duplikat," papar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis.
BACA JUGA: Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI, Pemprov Lampung Janji Selesaikan Kewajiban DBH 2023 di Tahun Ini
Motor tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 3,5 juta. Hasil kejahatan tersebut sudah dibagi oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Bandit Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap
Buron hampir 13 bulan, DA (24), pelaku curanmor asal Lampung Timur diamankan anggota Polsek Sukarame, Minggu dini hari, 11 Mei 2024.
BACA JUGA: Nah Lho, Operasional PT San Xiong Steel Indonesia Terancam Dihentikan Sementara
Lelaki asal Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur ini diciduk dikediamannya tanpa perlawanan.
Diamankan sebagai barang bukti, satu gagang kunci letter T, satu mata kunci T dan sehelai sweater yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, DA beraksi bersama rekannya RC (32).
Duo bandit ini diketahui terlibat serangkaian aksi curanmor di Bandar Lampung.
BACA JUGA: Soroti Lampung Fair, Pengamat Publik: Rakyat Diajak Lihat Hasil Pembangunan Kok Bayar, Gratis Dong!
RC sendiri sudah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Polsek Sukarame pada Juli 2023 silam.