Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui, DA sudah dua kali menggasak sepeda motor di Bandar Lampung.
"Modusnya, merusak kunci stang dengan menggunakan menggunakan kunci letter T," kata Kompol Warsito, Senin, 13 Mei 2024.
Dalam aksi terakhir di Bandar Lampung, pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik ST (45), warga Jalan Panembahan Senopati, Kopri Jaya, Sukarame, Sabtu malam, 15 April 2024.
"Saat peristiwa terjadi, korban ST memarkirkan motornya di garasi rumah," sebut Kompol Warsito.
Kompol Warsito mengungkapkan, dalam kasus ini pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman maksimal penjara 7 tahun. (*)