RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca ditetapkan 2 orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Kejaksaan Negeri kembali periksa beberapa saksi terkait.
Pemanggilan 28 saksi dari pihak Pemkab Lampura dan Universitas Bandar Lampung, guna pemeriksaan lanjutan pasca penetapan Kepala Laboratorium PTS UBL inisial RHP dan Inspektur Lampura inisial ME pekan lalu.
"Sebanyak 28 saksi kita panggil. Pihak UBL 11 orang dan dari Pemda Lampung Utara 17 orang saksi untuk pemeriksaan lanjutan," ungkap Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan setempat, Selasa 14 Mei 2024.
Masih kata dia, pada pemeriksaan kasus Jasa Konsultansi dan Konstruksi yang sedang ditangani, mantan Kepala BPKAD Lampura, Desyadi juga sudah memenuhi panggilan dan diperiksa. Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Lekok juga bakal diagendakan pemanggilannya.
BACA JUGA:Keponakan Bupati Lamteng Masuk DPO Polres Metro
"Kepala BPPRD mantan Kepala BPKAD Lampung Utara inisial D juga sudah kita panggil dan periksa. Termasuk Sekda yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan umum, akan kita jadwalkan untuk pemeriksaan," jelasnya.
Diantara beberapa saksi terkait dari pihak Pemkab Lampura yang diperiksa hari ini, Desyadi yang merupakan mantan Kepala BPKAD yang kini menjabat sebagai Kepala BPPRD Lampura berhasil dikonfirmasi meski dalam wawancara cegat Ia terkesan enggan berbicara banyak.
"Dipanggil sebagai saksi. Cuma sebatas dimintai keterangan klarifikasi saja," ucapnya, seraya berlalu menuju mobil yang telah menjemputnya. (*)