RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan informasi tentang besaran tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah diganti menjadi sistem KRIS.
Masyarakat Indonesia mungkin sudah banyak yang tahu terkait isu soal penghapusan klasifikasi kelas BPJS Kesehatan.
Penghapusan klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 dalam perawatan BPJS Kesehatan dikabarkan segera dilakukan.
Hal ini ternyata keliru karena sebenarnya klasifikasi kelas tidak dihapus, melaikan diganti dengan standar yang disederhanakan namun kualitasnya diangkat.
BACA JUGA:Penting! Begini Nasib Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan yang Dihapus
Implementasi sistem KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar ini sebenarnya tidak menghapis jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta yang terdaftar.
Karena masih ada kelas standar, kelas 2 maupun kelas 1 hingga kelas VIP. Namun demikian perlu ditegaskan bahwa ini merupakan masalah non-medis.
Sebagaimana diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan terbaru.
Presiden Jokowi menetapkan penerapan fasilitas di ruang perawatan Rumah Sakit KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JKN-BPJS Kesehatan).
BACA JUGA:Rilis di Tiga Negara, Sony Xperia 1 VI Bawa Snapdragon 8 Gen 3, Intip Penawaran Terbarunya
Aturan terbaru ini harus segera diterapkan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025 mendatang.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN.
Adapun tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Penyesuaian tarif iuran yang harus dibayarkan ini masih menunggu evaluasi dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Intip Pesona Villa Rosa Mandiri, Penginapan View Laut di Lampung yang Estetik dan Menenangkan