Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti Jadi KRIS

Kamis 16-05-2024,13:37 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Sehingga baru bisa ditentukan seperti apa manfaat layanan, tarif maupun iurannya.

Jadi untuk saat ini tarif iuran BPJS Kesehatan masih sama yaitu sebagai berikut:

- Kelas 1 dengan iuran Rp150.000 per orang per bulan.

- Kelas 2 dengan iuran Rp100.000 per orang per bulan

BACA JUGA:Mesin Pesawat Pengangkut Rombongan Jemaah Haji UPG-05 Rusak, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

- Kelas 3 dengan iuran Rp35.000 per orang per bulan

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 sebenarnya Rp42.000 per orang per bulan.

Akan tetapi untuk tarif iuran kelas 3 ini, Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.

Kemudian tarif iuran kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah Rp42.000 per orang per bulan. Namun ini sudah dibayarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Jelang PPDB 2024, Disdukcapil Bandar Lampung Ingatkan Masyarakat Jangan Palsukan Data

Lalu iuran BPJS Kesehatan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan meliputi PNS, Anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintahan non-pegawai negeri.

Pembayarannya dilakukan dari 5 persen gaji per bulan dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

Berikutnya iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. 

Tarifnya adalah 5 persen dari gaji per bulan dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

BACA JUGA:Pendaftaran Praja IPDN 2024 Resmi Dibuka, Catat Tanggal dan Persyaratan Terbarunya

Ada iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

Kategori :