Sehingga baru bisa ditentukan seperti apa manfaat layanan, tarif maupun iurannya.
Jadi untuk saat ini tarif iuran BPJS Kesehatan masih sama yaitu sebagai berikut:
- Kelas 1 dengan iuran Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2 dengan iuran Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 dengan iuran Rp35.000 per orang per bulan
Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 sebenarnya Rp42.000 per orang per bulan.
Akan tetapi untuk tarif iuran kelas 3 ini, Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
Kemudian tarif iuran kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah Rp42.000 per orang per bulan. Namun ini sudah dibayarkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Jelang PPDB 2024, Disdukcapil Bandar Lampung Ingatkan Masyarakat Jangan Palsukan Data
Lalu iuran BPJS Kesehatan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan meliputi PNS, Anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintahan non-pegawai negeri.
Pembayarannya dilakukan dari 5 persen gaji per bulan dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
Berikutnya iuran BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
Tarifnya adalah 5 persen dari gaji per bulan dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
BACA JUGA:Pendaftaran Praja IPDN 2024 Resmi Dibuka, Catat Tanggal dan Persyaratan Terbarunya
Ada iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.