Iurannya dibayarkan 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja penerima upah.
Lalu ada iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan dan janda, duda atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Tarif iurannya adalah 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan ini dibayar oleh pemerintah. (*)