RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang melarang kegiatan study tour ke luar daerah.
Larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran berisi imbauan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Tulang Bawang untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Dalam surat imbauan Nomor: B/400.3.5.1/|23|/V.1-B.1/TB/V/2024, tertanggal 16 Mei 2024 tersebut, terdapat 4 poin penting larangan kegiatan study tour ke luar daerah.
Surat tersebut dikeluarkan juga berkenaan dengan akan berakhirnya Tahun Ajaran 2023/2024 pada tingkat satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Tulang Bawang.
Selain itu, pertimbangan larangan dalam surat tersebut juga terkait maraknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat kegiatan karyawisata.
Pada poin pertama surat tersebut berisi tentang larangan tegas kegiatan study tour ke luar daerah.
"Melarang kegiatan study tour satuan pendidikan ke luar wilayah Kabupaten Tulang Bawang," bunyi poin pertama.
Pada poin kedua surat yang ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Holil tersebut, berisi imbauan untuk melaksanakan musyawarah terlebih dahulu dengan orang tua atau wali siswa sebelum kegiatan perpisahan dan pelepasan.
BACA JUGA:Begini Hasil Uji Publik Bakal Calon Kepala Daerah dari PDIP Pringsewu
"Dilaksanakan secara sederhana serta tidak membebani orang tua atau wali siswa," bunyi poin kedua.
Kemudian pada poin ketiga, perpisahan dan pelepasan diimbau untuk dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing atau tempat wisata daerah terdekat dengan menampilkan talenta-talenta siswa.
Pada poin terakhir yakni keempat, kegiatan study tour atau karya wisata diimbau untuk dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang melalui kunjungan destinasi wisata edukatif lokal.
BACA JUGA:Usai Berwisata di Bukit Embun, Dua Pengendara Sepeda Masuk Jurang, Satu Orang Meninggal
"Yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Tulang Bawang," bunyi poin keempat. (*)