"Kami melakukan laporan ke polres melalui kuasa hukum kami Pak Alam, tapi jawaban dari polres menyatakan berkas kami tidak lengkap," ucapnya.
Dirinya pun disarankan untuk melengkapi berkas, seperti FC sertifikat kepemilikan.
Ia pun kukuh berkeyakinan surat kuasa itu palsu dan tanah itu bukan milik J.
"Untuk sekarang, kami berhenti menindaklanjuti tanah tersebut, saya mohon kepada bapak selaku penegak hukum untuk membantu kami," pungkasnya.
BACA JUGA:Curi Outdoor AC Tetangga, Tukang Rongsokan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Hal yang sama juga dialami Juan Sinaga, warga Kampung Negara Harja.
Dirinya mengaku juga pernah membeli tanah dari J dengan luas 12,5 M X 40 M seharga Rp 35 juta.
Semula tanah tersebut dijanjikan tidak bermasalah, tapi belakang ternyata tanah tersebut sudah ada yang memiliki.
Sopyan Wahyudi, selaku Kepala Kampung Negara Harja menjelaskan bahwasanya kehadiran warganya saat ini di Polsek Pakuan Ratu merupakan warga yang sebelumnya pernah mengadu kepada Pemerintah Kampung.
BACA JUGA:Dibuka Dengan Meriah, MTQ ke-53 Kota Bandar Lampung Resmi Dimulai
Namun, dalam hal ini dirinya menuturkan bahwa pihak Pemerintah Kampung hanya dapat memfasilitasi masyarakat untuk menemui pihak terkait, bukan dalam hal memutuskan perkara tersebut.
"Bukan kami tidak mau menyelesaikan, kami hanya memfasilitasi, ketika urusannya sudah masalah tanah dan untuk mengetahui perbatasan-perbatasan, itu nggak bisa ke Pihak Kampung," ungkapnya.
Menanggapi aksi warga Kampung Negara Harja tersebut, Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menjelaskan bahwasanya dirinya dan jajaran Polsek Pakuan Ratu akan segera menindak lanjuti aksi dan laporan warga Kampung Negara Harja.
"Kita tanggapi dan kita respon apa yang menjadi keluhan warga Kampung Negara Harja hari ini. Akan kita tindak lanjuti dan teliti dulu," tegas Iptu Benny Ariawan. (*)