RMD Header Detail

Resah dengan Ulah Oknum Mafia Tanah, Warga Kampung Negara Harja Gelar Aksi ke Mapolsek Pakuan Ratu

Resah dengan Ulah Oknum Mafia Tanah, Warga Kampung Negara Harja Gelar Aksi ke Mapolsek Pakuan Ratu

Warga unjuk rasa di depan Polsek Pakuon Ratu agar dapat tangkap mafia tanah.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lama memendam kesal, ahirnya puluhan warga Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, unjuk rasa di halaman Mapolsek Pakuan Ratu, Senin 27 Mei 2024.

Mereka menuntut pihak kepolisian menangkap serta mengadili oknum J yang diduga sebagai mafia tanah yang sudah meresahkan di Kampung Negara Harja. 

Trisno Pamuji, salah warga yang melakukan unjuk rasa menerangkan bahwa J datang ke rumahnya seraya menunjukkan surat kuasa kalau ia (J, red) memiliki surat kuasa atas tanah milik Sukini, nenek dari Trisno Pamuji, untuk mengurus tanah tersebut.

Padahal, Trisno mengaku tahu kalau neneknya itu tidak pernah menguasakan tanah ke J. 

BACA JUGA:Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Kurir Sabu 1 Kilogram Ini Divonis 14 Tahun Penjara

"Saya klarifikasi ke mbah saya, dan dia membantah hal tersebut. Setelah itu, saya ke tempat pak lurah menanggapi surat kuasa itu, dan dilakukan pemanggilan saksi terhadap surat itu," ucapnya.

"Pada saat itu, saksi tidak mengakui bahwa dirinya menandatangani surat kuasa tersebut," sambung Trisno.

Lebih lanjut Trisno menerangkan, setelah kejadian itu, pihaknya melakukan mediasi untuk melakukan pengukuran tanah tersebut. Ternyata, sudah ada bangunan 2 rumah. 

"Padahal sebelum pembangunan rumah itu dilakukan, nenek saya sudah melarang. Dengan mengatakan kalau tanah itu miliknya dan kalau hal itu tetap dilakukan maka nenek saya akan mempermasalahkannya," ucapnya.

BACA JUGA:Optimis Tetap Dapat Rekom Calon Wali Kota dari PDIP, Eva Janjikan Program Beasiswa Berjenjang

Akan tetapi, lanjut dia, orang yang membangun rumah di atas tanah neneknya itu malah menyatakan kalau ia tidak ada urusan dengan neneknya. Melainkan dengan oknum J. 

Trisno juga menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga telah mencoba menempuh jalur hukum dengan membuat aduan ke Polres Way Kanan.

Karena, menurut Trisno surat kuasa yang dimiliki oleh J tidak dapat dibenarkan dengan alasan bahwa dirinya bukan pemilik tanah tersebut.

Maka dariitu, pihaknya berupaya untuk meminta bantuan kepada Polsek Pakuan Ratu guna mendampingi mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: