Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Kurir Sabu 1 Kilogram Ini Divonis 14 Tahun Penjara
Ilustrasi sidang.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbukti bersalah menjadi kurir sabu 1 kilogram, seorang warga Jakarta dijatuhkan pidana selama 14 tahun penjara.
Atas vonis itu terdakwa menyatakan vonis hakim masih terlalu tinggi sehingga menyatakan pikir-pikir.
Ya, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perkara kasus tindak pidana narkotika dengan terdakwa Muhammad Iqbal (25).
Sidang agenda pembacaan putusan majelis hakim diketuai Firman Hidayat itu menyatakan terdakwa terbukti menyakinkan bersalah.
BACA JUGA:Optimis Tetap Dapat Rekom Calon Wali Kota dari PDIP, Eva Janjikan Program Beasiswa Berjenjang
Hakim pun lantas menjatuhkan pidana selama 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Adapun hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mematuhi aturan pemerintah tentang narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 17 tahun penjara.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 tentang narkotika.
Terungkap di persidangan, terdakwa Muhamad Iqfal ditangkap polisi di Terminal Poris Tanggerang.
Kala itu terdakwa sedang menunggu kiriman sabu 1 kg dari M. Jufriadi dari Bakauheni yang dilakukan penuntutan terpisah.
Menanggapi vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa Muhamad Iqfal menyatakan vonis hakim masih terlalu tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: