RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 60 tahun 2024 tentang Study Tour atau Kunjungan Industri Pada Satuan Pendidikan yang Ada di Lampung.
SE tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota/Pj Bupati se Lampung, juga Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
Dalam SE tersebut Gubernur Arinal mengatakan, memasuki masa kenaikan kelas, akhir tahun pelajaran dan kunjungan industri serta liburan sekolah, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Lampung yang melaksanakan study tour atau kunjungan industri.
Mulai dari jenjang satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan khusus.
BACA JUGA:Peringatan Hari Lahir Pancasila, Pemda Riau dan Pekanbaru Matangkan Persiapan Upacara di Blok Rokan
Sehubungan hal tersebut, Gubernur Arinal meminta kepada kepala daerah dan Kakanwil Kemenag untuk menghimbau seluruh kepala satuan pendidikan di masing-masing wilayah, sesuai kewenangannya.
Imbauan tersebut mulai dari, kegiatan study tour atau kunjungan industri satuan pendidikan diprioritaskan untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Lampung.
Mulai dari melakukan kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, destinasi wisata edukatif lokal, dan tempat-tempat industri yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Lampung.
Juga menambah wawasan pengetahuan peserta didik, kecuali bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour atau jadwal kunjungan industri yang dilakukan di luar Provinsi Lampung dan tidak dapat dibatalkan.
BACA JUGA:M. Firsada Salurkan Bantuan Mesin Pompa Air Ke Gapoktan Sejahtera Tiyuh Gedung Ratu
Kedua, keberlanjutan kegiatan study tour atau kunjungan industri, bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus dapat dipertimbangkan, dengan beberapa ketentuan.
Ketentuannya mulai dari kegiatan study tour atau kunjungan industri bukan merupakan kegiatan wajib bagi peserta didik; kegiatan study tour atau kunjungan industri memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan study tour atau kunjungan industri.
Satuan pendidikan wajib melakukan koordinasi dengan mengajukan permohonan izin kegiatan yang ditujukan kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama sesuai kewenangannya, dengan melampirkan proposal rencana penyelenggaraan kegiatan study tour atau kunjungan industri.
BACA JUGA:Samsung Rilis Seri Galaxy M35 di Brazil Dengan Exynos 1380, Intip Penawaran Terbarunya