Proposal yang dilampirkan, mulai dari penanggungjawab kegiatan, tahapan perencanaan, penetapan tujuan dan lokasi, peserta kegiatan, tenaga pendamping, rute perjalanan, sarana transportasi, akomodasi peserta, pelaksanaan, hingga selesai dan kembali ke satuan pendidikan.
Ketiga, kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, wajib menyiapkan standar operasional prosedur penyelenggaraan kegiatan study tour atau kunjungan industri guna memastikan keamanan dan keselamatan peserta selama kegiatan study tour dan kunjungan industri berlangsung.(*)