
Kemudian bagi mahasiswa yang terlanjut membayar UKT yang sudah dinaikkan, maka kelebihan bayarnya harus dikembalikan oleh PTN terkait. (*)
Kemudian bagi mahasiswa yang terlanjut membayar UKT yang sudah dinaikkan, maka kelebihan bayarnya harus dikembalikan oleh PTN terkait. (*)