RADARLAMPUNG.CO.ID - Lurah Palapa Tanjung Karang Pusat (TKP) DY terpaksa harus diberhentikan sementara lantaran diduga tersandung skandal perselingkuhan dengan ASN bernama PA alias Z.
Hal tersebut diamini oleh Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung Herliwaty yang membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada Jumat lalu.
Itu setelah ramai yang melaporkannya ke akun Instagram Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bahwa DY diduga berselingkuh dengan seorang ASN bernama Z.
"Iya benar, surat pemberhentian jabatan itu sudah kami serahkan kepada Camat Tanjung Karang Pusat pada Jumat malam," katanya di konfirmasi, Senin, 3 Juni 2024.
BACA JUGA:Mobil Pick-up Tabrak Bak Truk Fuso di Panjang, 3 Orang Tewas
Menurutnya, pemberhentian tersebut diawali dari aduan sang suami kepada camat setempat hingga pengajuan pemberhentian itu dilakukan.
"Bukan Inspektorat yang merekomendasikannya, tapi Camat. Maka kita berhentikan dulu sampai permasalahan laporan di Polresta Bandar Lampung selesai," ujarnya.
Sampai saat ini, kata Herli, pihaknya belum mendapatkan rekomendasi apapun dari Inspektorat terkait kasus tersebut.
"Belum, jadi masih kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat apa dulu baru nanti bisa diputuskan," ungkapnya.
BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU Pesisir Barat Wacanakan Ada TPS Khusus
Sementara itu, Inspektur Kota Bandar Lampung Robby Suliska menyebut pihaknya telah memanggil Lurah DY, suami, beserta Z untuk dimintai keterangan karena telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Kita sudah panggil yang bersangkutan bersama suami karena beberapa laporan suami dan ramainya perbincangan di media sosial," kata Robby.
Ia menyebut, pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan dari beberapa pihak, supaya mendapatkan keputusan yang tepat dan adil.
"Termasuk penulusuran kepada pihak lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:Hibah Lahan 150 Hektare Dari Pemprov Lampung Dijadikan Kampus 2 Unila