Apabila lurah tersebut terbukti bersalah, kata Robby, tidak menutup kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan.
"Untuk kasus perselingkuhan ini, apabila atau jika terbukti melakukan maka bisa dikenakan hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94 tahun 2021," tandasnya.(*)