”Pas tim cek ternyata benar terjadi kesalahan operator dalam input penyaluran data TPG tersebut," imbuhnya.
Tommy menyampaikan ada 5.832 guru yang menerima TPG. Namun, hanya 2.853 guru yang terjadi kelebihan penerimaan.
"Jadi ini kesalahan teknis operator dari peng-input-an. Selanjutnya, pengembalian dana langsung berurusan dengan pihak bank,” kata dia.
Pendebetan itu sepenuhnya oleh bank, jadi bank akan memproses ulang setelah mendapatkan surat dari Disdikbud Lampung. Itulah surat edaran dibuat.
BACA JUGA: Hanya Untuk Konten Sosmed, 16 Remaja Ini Sengaja Lakukan Aksi Tawuran Menggunakan Sajam
Ditanya sanksi bagi guru yang tidak mengembalikan kelebihan TPG, Tommy mengatakan bisa saja untuk priode triwulan berikutnya pencairan TPG terhambat atau guru yang bersangkutan TPG-nya terpotong langsung oleh bank.
Pelaksana Sertifikasi Guru Disdikbud Lampung Susilawati menyebutkan, alur proses penyaluran TPG adalah, saat data sudah valid lalu diusulkan SKTP (surat keputusan yang dikeluarkan pemerintah sebagai tanda guru sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi, Red).
Setelah SKTP terbit lalu menunggu Simbar (sim pembayaran).
’’Jika Simbar muncul, maka akan diproses. Itu pun selagi dananya sudah ada. Begitu dana keluar dari pusat langsung diproses SPD, SPM, langsung SP2D. Begitu selesai, kita proses payroll-nya," terang Susilawati. (*)